Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Menara Telekomunikasi Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 11/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMenara Telekomunikasi Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Menara Telekomunikasi Bersama bertujuan untuk menata pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan estetika wilayah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait menara telekomunikasi bersama, termasuk pembangunan, penggunaan, perizinan, hak dan kewajiban, kolokasi, dan pengawasan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi, termasuk penetapan Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama dan Zona Penempatan Menara. Pembangunan menara harus mengacu pada rencana induk tersebut dan dilaksanakan secara bertahap. Untuk efisiensi, penyelenggara telekomunikasi wajib memanfaatkan menara eksisting terlebih dahulu sebelum membangun menara baru. Menara telekomunikasi bersama harus digunakan secara bersama-sama, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau daerah yang belum terlayani jaringan kabel atau tidak layak ekonomis.

Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara bersama. Penggunaan menara dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penggunaan menara bersama, termasuk larangan praktik monopoli dan kewajiban menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki Persetujuan Bangunan Menara (PB Menara). Penyelenggara menara memiliki hak dan kewajiban terkait operasional, pemeliharaan, dan tanggung jawab atas dampak yang timbul.

Peraturan ini juga mengatur tentang kolokasi, di mana pembangunan menara baru di zona eksisting harus dikolokasikan ke menara yang sudah ada. Setiap menara wajib diasuransikan, dan pemilik/pengelola bertanggung jawab terhadap kecelakaan dan gangguan yang timbul. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki PB Menara dan telah membangun menaranya serta memasang sarana telekomunikasi (menara eksisting) sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan (menara eksisting) dapat diarahkan menjadi menara telekomunikasi bersama sepanjang teknis memungkinkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, izin dibekukan dengan penyegelan menara. 3. Jika pembekuan izin tidak diindahkan, PB Menara dicabut, diikuti pemutusan power supply dan/atau pembongkaran menara.