Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pendapatan dari retribusi. Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi, yang meliputi jasa ketatausahaan seperti pencetakan peta, penyediaan blanko, formulir, rekomendasi, legalisasi surat-surat, dan surat keterangan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, skala, ukuran, bentuk, dan jumlah dokumen yang diterima. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan penggantian biaya cetak, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Pemungutan retribusi dilakukan di daerah tempat pelayanan, menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Tanda Pembayaran Retribusi (TPR). Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.