Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 8/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:2 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan02 Desember 2009
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pendapatan dari retribusi. Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi, yang meliputi jasa ketatausahaan seperti pencetakan peta, penyediaan blanko, formulir, rekomendasi, legalisasi surat-surat, dan surat keterangan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, skala, ukuran, bentuk, dan jumlah dokumen yang diterima. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan penggantian biaya cetak, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Pemungutan retribusi dilakukan di daerah tempat pelayanan, menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Tanda Pembayaran Retribusi (TPR). Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.