Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 22/2015 · Perka BKPM No. 22 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaTugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar. Tugas belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya dari pihak lain, sementara izin belajar diberikan kepada ASN yang melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri. Peraturan ini menetapkan persyaratan, hak, dan kewajiban bagi pegawai yang mengikuti program tugas belajar dan izin belajar, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan, pengajuan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban kerja bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar.

1. Tugas Belajar yang sedang dijalankan atau telah diberikan tetapi belum dijalankan pada tanggal diundangkannya Peraturan ini, diatur menurut ketentuan Peraturan ini. 2. Pegawai ASN yang sedang menjalankan pendidikan lanjutan namun belum memperoleh Izin Belajar, harus mengikuti ketentuan Peraturan ini.

1. Pemberian Tugas Belajar dapat dihentikan jika pegawai tidak mampu mengikuti program pendidikan, sakit, tidak menyelesaikan masa Tugas Belajar, melakukan pelanggaran disiplin, atau terbukti melakukan tindak pidana. 2. Pegawai yang tidak melaksanakan Tugas Belajar setelah lulus seleksi dikenai sanksi disiplin dan tidak dapat mendaftar program beasiswa selama 2 tahun. 3. Pegawai yang tidak menyelesaikan pendidikan diwajibkan mengembalikan ganti rugi atau dikenakan sanksi lain.