di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 22/2015 · Perka BKPM No. 22 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar. Tugas belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya dari pihak lain, sementara izin belajar diberikan kepada ASN yang melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri. Peraturan ini menetapkan persyaratan, hak, dan kewajiban bagi pegawai yang mengikuti program tugas belajar dan izin belajar, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan, pengajuan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban kerja bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar.