Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MEDAN TAHUN 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 13/2011 · Perda Kota Medan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2011Tanggal Penetapan:1 November 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MEDAN TAHUN 2011-2031
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku01 November 2011
Tanggal Penetapan01 November 2011
Tempat PenetapanMedan

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Medan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berdaya saing, dan menarik bagi investasi, serta memanfaatkan ruang daratan, lautan, dan udara untuk pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata, dan industri yang berwawasan lingkungan. Kebijakan meliputi pengembangan struktur ruang (peningkatan pusat pelayanan dan kualitas jaringan prasarana) dan pola ruang (pengembangan kawasan lindung dan budidaya serta kawasan strategis kota). Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan kota, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, RTH, suaka alam, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran, industri, pariwisata, RTNH, ruang evakuasi bencana, sektor informal, dan peruntukan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang terdiri dari indikasi program utama, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan/atau b. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran penataan ruang dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, penolakan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.