Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2019 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Pontianak Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 9 Seri E Nomor 9). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2020-2024. RPJMD ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, dengan tujuan agar tercapainya pembangunan daerah. RPJMD Kota Pontianak merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kota Pontianak Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007-2027, dan RPJM Nasional Tahun 2015-2019. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam Renstra Perangkat Daerah 5 (lima) tahunan, RKPD tahunan, dan Renja Perangkat Daerah tahunan. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi RPJMD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

1. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. terjadi perubahan yang mendasar di tingkat kota, provinsi dan nasional; dan/atau d. merugikan kepentingan nasional. 2. RPJMD perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)