Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2020-2024. RPJMD ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, dengan tujuan agar tercapainya pembangunan daerah. RPJMD Kota Pontianak merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kota Pontianak Tahun 2005-2025, RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007-2027, dan RPJM Nasional Tahun 2015-2019. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam Renstra Perangkat Daerah 5 (lima) tahunan, RKPD tahunan, dan Renja Perangkat Daerah tahunan. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi RPJMD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.