Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2008 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 74 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2004 Nomor 75 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pelayanan terpadu di bidang perizinan dan non-perizinan. BPPT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BPPT adalah membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.

Fungsi BPPT meliputi penyusunan program dan kebijakan teknis pelayanan, koordinasi proses pelayanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi, pembinaan administrasi dan aparatur penyelenggara pelayanan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi BPPT terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu, Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang membawahi Tim Teknis.

Eselonering jabatan pada BPPT ditetapkan sebagai berikut: Kepala Badan (eselon II.b), Kepala Bagian (eselon III.a), Kepala Bidang (eselon III.b), dan Kepala Sub Bagian (eselon IV.a). Rincian tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan uraian tugas jabatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)