Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2015 · Keppres No. 5 Tahun 2015 · Keppres Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2015Tanggal Penetapan:11 Februari 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 2015
Tanggal Penetapan11 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur sebagai Ketua, Bupati Kutai Timur sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala dinas terkait sebagai anggota. Dewan bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)