Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Aset Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan aset desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah bahwa aset desa merupakan kekayaan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif, efisien, dan transparan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis aset desa, yang meliputi kekayaan asli desa, kekayaan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan yang diperoleh dari hibah atau sumbangan, kekayaan yang diperoleh dari perjanjian atau kontrak, hasil kerja sama desa, dan aset lain yang sah. Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, pembantu pengelola, dan pengurus aset desa. Sekretaris Desa bertindak sebagai pembantu pengelola aset desa, sementara unsur perangkat desa lainnya menjadi pengurus aset desa.

Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna. Pemindahtanganan aset desa dapat berupa tukar menukar, penjualan, atau penyertaan modal pemerintah desa dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Setiap pengelolaan aset desa harus dicatat dalam buku inventaris aset desa dan dilaporkan secara berkala.

1. Aset Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Desa. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APB Desa. 4. Pengelolaan Aset Desa khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan hingga berakhirnya kerjasama pemanfaatan.

1. Setiap kerugian Desa akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Aset Desa diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.