di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tengah 14/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari APBK. Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan peruntukan yang spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pemberian hibah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Penganggaran belanja hibah dilakukan pada SKPK terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan. Hibah diberikan berdasarkan usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati, dan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Proses pengajuan hibah melibatkan evaluasi oleh Kepala SKPK terkait dan pertimbangan oleh TAPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima hibah, yang memuat antara lain tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan tata cara pelaporan hibah.