Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 56/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2004 tentang Laporan Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor X.D.1 yang merupakan lampirannya; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-21/PM/2004 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor VIII.G.8 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Kustodian dan Manajer Investasi dalam menyampaikan laporan keuangan Reksa Dana kepada OJK, termasuk format dan waktu penyampaian laporan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pedoman akuntansi untuk transaksi Efek, pengakuan pendapatan bunga dan dividen, serta pembukuan laba rugi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian uang tunai kepada pemegang saham atau Unit Penyertaan dan penyesuaian nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.