Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1987

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1986 · Keppres No. 13 Tahun 1986 · Keppres Nomor 13 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1986Tanggal Penetapan:21 April 1986
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1986
Tanggal Penetapan21 April 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II akan dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 23 April 1987. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 April 1986.

(-)

(-)