Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 45/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 45/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang baik serta meningkatkan penilaian atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian oleh Badan Pemeriksa Keuangan menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pedoman ini terdiri dari 4 (empat) tingkat, yaitu:

  1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B
  2. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-W
  3. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-El
  4. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPA

Setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pertanian wajib mengikuti ketentuan dalam Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan ini. Pedoman ini bersifat dinamis dan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan dan diperinci lebih lanjut oleh setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan Pimpinan Kementerian Pertanian.

(-)

(-)