Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2002 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2002Tanggal Penetapan:8 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 Juli 2002
Tanggal Penetapan08 Juli 2002
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam pemberian izin trayek angkutan pedesaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis angkutan penumpang umum yang diatur (angkutan dalam trayek tetap dan tidak dalam trayek).
  2. Jaringan trayek yang terdiri dari trayek pedesaan dan perbatasan.
  3. Persyaratan dan klasifikasi pelayanan angkutan pedesaan.
  4. Pengaturan mengenai angkutan pariwisata, angkutan penumpang khusus (antar jemput karyawan/tamu hotel), dan angkutan taksi.
  5. Kewajiban memiliki Izin Trayek bagi penyelenggara angkutan pedesaan/perbatasan.
  6. Jenis-jenis permohonan izin trayek (izin baru, perpanjangan kartu pengawasan, perubahan izin).
  7. Jangka waktu Izin Trayek (5 tahun) dan Kartu Pengawasan (1 tahun).
  8. Ketentuan mengenai Izin Insidentil untuk kepentingan tertentu (angkutan musiman, pariwisata, haji, dll.).
  9. Kewajiban pemegang izin (persyaratan teknis kendaraan, persyaratan awak kendaraan, pelaporan perubahan kepemilikan, dll.).
  10. Prosedur pencabutan izin trayek.
  11. Pengaturan mengenai Retribusi Izin Trayek, termasuk nama retribusi, obyek retribusi (jenis-jenis izin), subyek retribusi, golongan retribusi (Retribusi Perizinan Tertentu), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pembetulan/pembatalan ketetapan retribusi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan kadaluwarsa penagihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran di bidang retribusi daerah.

1. Setiap kendaraan bermotor yang telah memiliki Izin Trayek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.