Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam pemberian izin trayek angkutan pedesaan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis angkutan penumpang umum yang diatur (angkutan dalam trayek tetap dan tidak dalam trayek).
- Jaringan trayek yang terdiri dari trayek pedesaan dan perbatasan.
- Persyaratan dan klasifikasi pelayanan angkutan pedesaan.
- Pengaturan mengenai angkutan pariwisata, angkutan penumpang khusus (antar jemput karyawan/tamu hotel), dan angkutan taksi.
- Kewajiban memiliki Izin Trayek bagi penyelenggara angkutan pedesaan/perbatasan.
- Jenis-jenis permohonan izin trayek (izin baru, perpanjangan kartu pengawasan, perubahan izin).
- Jangka waktu Izin Trayek (5 tahun) dan Kartu Pengawasan (1 tahun).
- Ketentuan mengenai Izin Insidentil untuk kepentingan tertentu (angkutan musiman, pariwisata, haji, dll.).
- Kewajiban pemegang izin (persyaratan teknis kendaraan, persyaratan awak kendaraan, pelaporan perubahan kepemilikan, dll.).
- Prosedur pencabutan izin trayek.
- Pengaturan mengenai Retribusi Izin Trayek, termasuk nama retribusi, obyek retribusi (jenis-jenis izin), subyek retribusi, golongan retribusi (Retribusi Perizinan Tertentu), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, sanksi administrasi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pembetulan/pembatalan ketetapan retribusi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan kadaluwarsa penagihan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran di bidang retribusi daerah.