Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2021 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Badan Usaha & PerdaganganKemitraan Pemerintah & SwastaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis, menanggulangi masalah pembangunan daerah, mendayagunakan potensi daerah, mengoptimalkan manfaat bersama, menciptakan keselarasan pembangunan, memberdayakan sumber daya, mencari alternatif pembiayaan, meningkatkan efektivitas informasi, mempercepat penguasaan teknologi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial mencakup kategori kerja sama (wajib dan sukarela), subjek kerja sama (Bupati atau pejabat yang dikuasakan), dan objek kerja sama (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah). Kerja sama wajib meliputi kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang berbatasan. Objek kerja sama diprioritaskan berdasarkan perencanaan pembangunan daerah, namun dapat mencakup kondisi darurat, program strategis nasional, atau tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama, mulai dari persiapan hingga pelaporan, serta penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mufakat.

Selain itu, diatur pula mengenai Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), yang meliputi penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan kerja sama lainnya. KSDPK dapat diprakarsai oleh Daerah atau Pihak Ketiga, dengan persyaratan studi kelayakan. Terakhir, diatur mengenai Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL), yang meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya.

1. PKS untuk KSDD dan KSDPK, serta Nota Kesepatakan yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama; 2. PKS untuk KSDD dan KSDPK yang belum ditandatangani bersama, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)