di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 68/2020 · PP No. 68 Tahun 2020 · PP Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI). Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan serta penyiaran. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyiaran, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi wartawan radio, penggunaan sarana dan prasarana siaran, digitalisasi penyiaran, produksi program, dan royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan lampiran peraturan ini atau melalui kontrak kerja sama, dengan ketentuan bahwa biaya tambahan seperti akomodasi dan jasa profesi dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, RRI juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan Lembaga Administrasi Negara.