Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 257/PMK.07/2015 · PMK No. 257/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10% dari Dana Perimbangan untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak terpenuhi, Menteri Keuangan dapat menunda atau memotong DAU dan/atau DBH. Pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan ADD, dan jika tidak terpenuhi, penundaan atau pemotongan dilakukan. Penyaluran kembali dana hasil pemotongan dilakukan setelah pemenuhan ADD dipastikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ADD dapat dikenai penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.