Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 8/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menarik investor agar melakukan kegiatan investasi di Kabupaten Belitung, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pembangunan daerah. Investasi yang menjadi sasaran meliputi sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perikanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perdagangan, pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, pendidikan dan kebudayaan, ekonomi kreatif, dan kesehatan.

Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi investor. Pelayanan investasi dilaksanakan melalui sistem pelayanan satu pintu untuk percepatan investasi, yang mencakup penyederhanaan dokumen, kemudahan proses, waktu penyelesaian perizinan yang singkat, dan bentuk pelayanan lain yang mendukung percepatan investasi.

Investasi yang memenuhi prinsip dan sasaran investasi di daerah diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan investasi, termasuk dukungan infrastruktur, akses informasi, dan dukungan sumber daya. Investor yang membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi juga diberikan pelayanan percepatan investasi.

Bupati dapat memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada investor yang berdomisili tetap di daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Insentif dapat berbentuk keringanan pajak daerah dan/atau pengurangan retribusi daerah. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana investasi, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia, fasilitasi sertifikasi kompetensi profesi, sertifikasi produk dan/atau standardisasi teknis, dan fasilitasi promosi.

Untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), diberikan insentif berupa pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, serta kemudahan seperti penyediaan data dan informasi, bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, peningkatan keterampilan SDM, fasilitasi sertifikasi, dan tidak memerlukan AMDAL.

(-)

1. Pemberian insentif dan kemudahan dapat ditinjau kembali apabila hasil evaluasi menunjukkan penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi pencabutan pemberian insentif dan kemudahan dapat dilakukan apabila investor secara nyata melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.