Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2008 · Perpu No. 2 Tahun 2008 · Perpu Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi krisis ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, dengan tujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya mengenai pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan syariah dengan jangka waktu maksimal 90 hari, yang harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi. Dalam kondisi kesulitan keuangan yang berdampak sistemik, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang tersendiri.

(-)

(-)