Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 56/2011 · Permendikbud No. 56 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2011Tanggal Penetapan:13 Desember 2011
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku13 Desember 2011
Tanggal Penetapan13 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas.

Ketentuan Substansial: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi 80% untuk rehabilitasi ruang kelas dan 20% untuk pengadaan sarana. Rehabilitasi ruang kelas mencakup ruang kelas yang rusak berat dan perabotnya. Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, termasuk pembangunan ruang perpustakaan dan peralatan pendidikan seperti Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani, Bahasa, dan Seni Budaya.

(-)

(-)