di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 56/2011 · Permendikbud No. 56 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas.
Ketentuan Substansial: DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi 80% untuk rehabilitasi ruang kelas dan 20% untuk pengadaan sarana. Rehabilitasi ruang kelas mencakup ruang kelas yang rusak berat dan perabotnya. Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dilakukan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, termasuk pembangunan ruang perpustakaan dan peralatan pendidikan seperti Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani, Bahasa, dan Seni Budaya.