Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2023 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, khususnya Pasal 7 sampai dengan Pasal 8.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menyusun rencana strategis, menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, menyediakan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat. Peraturan ini mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pemenuhan hak anak dilakukan melalui berbagai upaya, seperti fasilitasi administrasi kependudukan, penyediaan informasi layak anak, pembinaan lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pemenuhan hak pendidikan dan kegiatan budaya. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak korban penyalahgunaan narkotika, anak korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan. Partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak didorong melalui berbagai kegiatan, seperti pemberian saran, diseminasi informasi, penyediaan dana dan sarana, serta advokasi.

(-)

(-)