Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Protocol Tentang Perubahan Pasal 50 (A) Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 di Montreal

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1977 · Keppres No. 46 Tahun 1977 · Keppres Nomor 46 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1977Tanggal Penetapan:29 Agustus 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Protocol Tentang Perubahan Pasal 50 (A) Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 di Montreal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1977
Tanggal Penetapan29 Agustus 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol tentang Perubahan Pasal 50 (a) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang ditandatangani di Montreal pada tanggal 16 Oktober 1974. Protokol ini merupakan hasil dari Sidang Umum kedua puluh satu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak ada keberatan untuk mengesahkan Protokol tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Luar Negeri dan Menteri Perhubungan, serta mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)