Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 6/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp704.772.804.629,00 dan belanja sebesar Rp695.915.964.175,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp8.856.840.454,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68.166.238.303,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp77.023.078.757,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo akhir sebesar Rp77.023.078.757,00.
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan daerah sebesar Rp712.274.646.181,00 dan beban daerah sebesar Rp680.043.701.222,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp31.017.417.031,00.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp1.459.593.325.542,00.
  5. Neraca, yang mencatat total aset sebesar Rp1.482.892.389.279,00, kewajiban sebesar Rp23.299.063.737,00, dan ekuitas sebesar Rp1.459.593.325.542,00.
  6. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp77.023.078.757,00.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)