Peraturan Daerah Kota Ternate ini bertujuan untuk melakukan perubahan/penyesuaian terhadap struktur dan tarif atas pemberian izin usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum di Kota Ternate untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 19 dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang definisi istilah terkait usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum, serta persyaratan perizinan usaha. Struktur tarif retribusi diatur berdasarkan jenis usaha pariwisata yang diselenggarakan, mencakup usaha hotel dan penginapan, restoran, objek wisata, perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk pembuatan izin, persetujuan prinsip, dan daftar ulang.