Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 17/2008 · Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2004 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini bertujuan untuk melakukan perubahan/penyesuaian terhadap struktur dan tarif atas pemberian izin usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum di Kota Ternate untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 19 dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004. Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang definisi istilah terkait usaha pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum, serta persyaratan perizinan usaha. Struktur tarif retribusi diatur berdasarkan jenis usaha pariwisata yang diselenggarakan, mencakup usaha hotel dan penginapan, restoran, objek wisata, perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, rekreasi, dan hiburan umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk pembuatan izin, persetujuan prinsip, dan daftar ulang.

(-)

(-)