di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Pasuruan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 3/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Pasuruan dibentuk dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
LPPL Kota Pasuruan memiliki tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah Kota Pasuruan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPPL menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi publik, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio dan televisi publik, serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya LPPL.
Organisasi LPPL terdiri atas dewan pengawas, dewan direksi, dan stasiun penyiaran. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaannya. Dewan direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas, memimpin dan mengelola LPPL, menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta menyelenggarakan pembukuan dan administrasi. Stasiun penyiaran bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.
Pendanaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. LPPL wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah dan Tahunan kepada Walikota.