Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1964 tentang Panca Tunggal

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1964 · Keppres No. 71 Tahun 1964 · Keppres Nomor 71 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1964Tanggal Penetapan:2 April 1964
Kebijakan Umum PemerintahHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanca Tunggal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1964
Tanggal Penetapan02 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan kesiapsiagaan revolusi Indonesia melalui pengaturan kepemimpinan daerah yang kolektif dan terintegrasi dengan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencapai kemandirian dalam pengumpulan sumber daya untuk pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pengelolaan kekayaan alam, serta untuk memberantas aliran dan gerakan yang bersifat proto-konvensional.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan kepemimpinan daerah bernama Pantja Tunggal di tingkat I di seluruh Indonesia, termasuk daerah khusus dan istimewa. Pantja Tunggal terdiri dari Kepala Daerah, Panglima Daerah Militer, Kepala Polisi, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Ketua Front Nasional Daerah. Presiden adalah Pemimpin Tertinggi dari semua Pantja Tunggal, dengan pimpinan harian dilakukan oleh Presidium Kabinet Kerja. Pantja Tunggal bertugas mengusahakan usaha bersama untuk memperkuat revolusi, melaksanakan komando Presiden, menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, serta meningkatkan produksi dan pembangunan daerah. Pantja Tunggal juga dapat membentuk sekretariat dan menetapkan peraturan tata tertib serta tata kerja.

(-)

(-)