Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2016 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 190); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 180); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 153) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 191); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 159) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 274.818.153.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.027.013.360.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 531.384.210.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.454.116.449.000,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (427.103.089.000,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 266.566.057.000,00 menjadi Rp. 446.159.668.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 menjadi Rp. 19.056.579.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami perubahan, termasuk hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)