Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun 2014 di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2014 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:17 April 2014
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun 2014 di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan17 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2014 ini mengatur petunjuk pelaksanaan revisi anggaran tahun 2014 di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran LKPP tahun 2014 serta mempercepat pencapaian kinerja lembaga. Revisi anggaran diperlukan karena adanya tenggat waktu yang lama antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, perubahan keadaan atau prioritas penggunaan anggaran, perubahan metodologi pelaksanaan anggaran, dan/atau perubahan kebijakan pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Acuan Revisi Anggaran: Petunjuk pelaksanaan ini menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi di LKPP dalam melakukan revisi anggaran tahun 2014. 2. Lampiran: Petunjuk pelaksanaan revisi anggaran tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan ketertiban administrasi dalam penyusunan revisi anggaran di LKPP, serta mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan anggaran dan percepatan pencapaian kinerja LKPP tahun 2014.

(-)

(-)