Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 651.806.059.106,-, belanja daerah sebesar Rp. 656.017.133.155,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (4.211.074.049,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 15.273.951.324,- dan pengeluaran sebesar Rp. 11.062.877.275,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.211.074.049,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.