di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 9/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat bertujuan untuk mewujudkan sistem perhubungan darat yang handal, aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan darat, termasuk pembinaan, pengaturan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengujian dan pemeriksaan kendaraan, pengelolaan bengkel umum, terminal penumpang, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pengaturan angkutan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana induk jaringan LLAJ, menetapkan penggunaan jalan daerah berdasarkan fungsi dan kelas jalan, serta menyediakan perlengkapan jalan. Selain itu, diatur pula mengenai pengujian berkala kendaraan bermotor, persyaratan teknis bengkel umum, dan pengelolaan terminal penumpang. Hak dan kewajiban pejalan kaki serta fasilitas bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian dalam peraturan ini.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan angkutan mencakup angkutan orang dan barang, perizinan, peremajaan kendaraan, serta pengelolaan pool kendaraan. Pemindahan kendaraan yang melanggar aturan parkir juga diatur dalam peraturan ini. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia di bidang perhubungan darat, kerjasama antar daerah, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, serta pengawasan dan pengendalian.