Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 9/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan Darat
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat bertujuan untuk mewujudkan sistem perhubungan darat yang handal, aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan darat, termasuk pembinaan, pengaturan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengujian dan pemeriksaan kendaraan, pengelolaan bengkel umum, terminal penumpang, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pengaturan angkutan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana induk jaringan LLAJ, menetapkan penggunaan jalan daerah berdasarkan fungsi dan kelas jalan, serta menyediakan perlengkapan jalan. Selain itu, diatur pula mengenai pengujian berkala kendaraan bermotor, persyaratan teknis bengkel umum, dan pengelolaan terminal penumpang. Hak dan kewajiban pejalan kaki serta fasilitas bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian dalam peraturan ini.

Lebih lanjut, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan angkutan mencakup angkutan orang dan barang, perizinan, peremajaan kendaraan, serta pengelolaan pool kendaraan. Pemindahan kendaraan yang melanggar aturan parkir juga diatur dalam peraturan ini. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia di bidang perhubungan darat, kerjasama antar daerah, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, serta pengawasan dan pengendalian.

1. Semua perizinan dalam penyelenggaraan perhubungan darat yang menjadi kewenangan Daerah diberikan berdasarkan komitmen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Semua perizinan dalam penyelenggaraan perhubungan darat yang menjadi kewenangan Daerah yang telah diajukan oleh orang atau badan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan, diproses melalui sistem Online Single Submission sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal Online Single Submission belum beroperasi, maka penerbitan semua perizinan dalam penyelenggaraan perhubungan darat di Daerah dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada pelanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administrasi. 3. Denda administrasi berkisar antara Rp.100.000,00 hingga Rp.1.500.000,00 dan harus disetorkan ke Kas Umum Daerah. 4. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-