di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2017 · Permenpar No. 1 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata. DAK Fisik Bidang Pariwisata adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana ini digunakan untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata, meliputi penataan kawasan pariwisata dan amenitas pariwisata.
Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata meliputi penilaian, pengalokasian, dan penyaluran dana, serta perencanaan dan pelaksanaan teknis. Penilaian kelayakan usulan DAK dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian usulan kegiatan dengan lingkup kegiatan DAK, data teknis kegiatan, jadwal pelaksanaan, surat pernyataan kesanggupan pemeliharaan aset, dan sinkronisasi kegiatan dengan RKPD dan RPJMD serta RKP RPJMN. Pengalokasian DAK mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, didasarkan pada usulan daerah yang telah diverifikasi dan dinilai kelayakannya oleh Kementerian Pariwisata, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur menu dan kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Fisik Bidang Pariwisata, seperti pembangunan pusat informasi wisata, pembuatan ruang ganti dan toilet, penataan taman daya tarik wisata, pembangunan panggung kesenian, pembangunan sarana pendukung daya tarik wisata, pembuatan jalur pejalan kaki, pembangunan dermaga wisata, pembangunan dive center, dan pembangunan surfing center. Setiap kegiatan memiliki kriteria teknis pelaksanaan yang harus dipenuhi.