di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perusahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi perseroan terbatas Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Daerah Karanganyar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran BUMD dalam menunjang pengembangan ekonomi daerah serta mengantisipasi perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional.
Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal, memperluas wilayah dan produk usaha, memperoleh keuntungan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. PT. BPR. Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) akan melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modal dasar PT. BPR. Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- dengan modal disetor awal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 26.750.000.000,-. Komposisi pemegang saham awal adalah Pemerintah Daerah sebesar 99% dan pihak ketiga sebesar 1%. Organ PT. BPR. Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Seluruh pegawai PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar beralih menjadi pegawai PT. BPR. Bank Daerah Karanganyar (Perseroda).