Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 25/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah bahwa telekomunikasi memerlukan infrastruktur menara yang pembangunannya harus memperhatikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Penempatan menara dan zona pembangunannya harus sesuai tata ruang dan kepentingan umum. Retribusi pengendalian menara menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyediaan menara telekomunikasi oleh penyedia menara, yang bisa penyelenggara telekomunikasi atau bukan.
  2. Standar baku pembangunan menara, termasuk ketersediaan lahan, ketinggian sesuai KKOP, kemampuan menampung minimal 3 penyelenggara, dan mengacu pada SNI.
  3. Kewajiban penyedia menara untuk mengasuransikan menara.
  4. Pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan menara.
  5. Penggunaan menara yang sudah ada sebagai menara bersama.
  6. Lokasi pembangunan menara baru hanya di zona cell plan yang ditentukan.
  7. Penempatan lokasi menara memperhatikan potensi lahan, perkembangan teknologi, permintaan jasa, dan kepadatan pengguna.
  8. Ketentuan khusus untuk menara telekomunikasi khusus (misalnya, metereologi, navigasi penerbangan).
  9. Persyaratan identitas hukum dan sarana pendukung minimal untuk setiap menara.
  10. Kewajiban penyedia menara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
  11. Penyedia menara wajib melaporkan penggunaan menara telekomunikasinya setiap 4 bulan sekali kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
  12. Setiap pembangunan menara telekomunikasi dan penambahan BTS baru, wajib memiliki Perizinan.
  13. Penyedia Menara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Majene dalam rangka pemeliharaan menara telekomunikasi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha lainnya.
  14. Pengawasan, pengendalian dan perlindungan terhadap keberadaan menara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, struktur tarif, dan pemanfaatannya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.