Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 4/2020 · Perda Kota Tarakan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, jenis retribusi, dan pasal-pasal terkait Izin Gangguan (HO) sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pedoman penetapan izin gangguan. Kewenangan daerah di bidang kelautan dan perikanan juga mengalami perubahan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebagian kewenangan beralih ke pemerintah Provinsi. Hal ini menyebabkan perubahan pada retribusi izin usaha perikanan agar sesuai dengan kewenangan yang ada.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Izin Gangguan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi yang berkaitan dengan Izin Gangguan.
  2. Penghapusan Pasal 2 huruf c, yang menghilangkan Izin Gangguan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu.
  3. Penghapusan Pasal 11, 12, 13, dan 14 yang berkaitan dengan Izin Gangguan.
  4. Perubahan Pasal 21 mengenai tingkat pemberian izin yang diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan luas lahan.
  5. Perubahan Pasal 22 ayat (1) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi Izin Usaha Perikanan yang tercantum dalam Lampiran VII.

(-)

(-)