Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.653.138.029.000, belanja daerah sebesar Rp1.684.438.256.000, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp31.300.227.000, dan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.300.227.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp22.000.000.000.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)