di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan daerah lain, lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pihak luar negeri, atau pihak ketiga. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggali potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Prinsip kerja sama meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Objek kerja sama meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, aset daerah, potensi daerah, dan penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penyelenggaraan kerja sama meliputi berbagai jenis kerja sama dengan daerah lain, lembaga negara, pihak luar negeri, dan pihak ketiga. Tata cara kerja sama melibatkan prakarsa dari bupati atau pihak lain, pembuatan kesepakatan bersama, dan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama. Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan perjanjian kerja sama kepada kepala perangkat daerah. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat atau dengan pihak luar negeri harus mendapat persetujuan DPRD.
Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non material, dan hak atas kekayaan intelektual menjadi milik Pemerintah Daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, atau melalui Gubernur/Menteri Dalam Negeri. Perubahan dokumen kerja sama dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. Kerja sama berakhir karena berbagai alasan seperti kesepakatan para pihak, tujuan tercapai, perubahan mendasar, pelanggaran perjanjian, atau berakhirnya jangka waktu. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama, dibentuk Badan dan/atau Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Pembiayaan kerja sama dapat bersumber dari APBD, APBD lain, APBN, dana dari pihak luar negeri, pihak ketiga, dan/atau sumber lain yang sah. Jangka waktu kesepakatan bersama paling lama 12 bulan, dan perjanjian kerja sama paling lama 5 tahun.