Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 207 Tahun 1963 tentang Pengangkatan A Mononutu Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Cendikiawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 207/1963 · Keppres No. 207 Tahun 1963 · Keppres Nomor 207 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1963Tanggal Penetapan:8 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan A Mononutu Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Cendikiawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1963
Tanggal Penetapan08 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 207 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung dengan seorang wakil dari golongan Tjendekiawan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Sdr. A. Mononutu, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin di Makassar, dianggap tepat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959. Dengan demikian, Sdr. A. Mononutu diangkat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Wakil dari golongan Tjendekiawan, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini.

(-)

(-)