di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan bangunan gedung dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan SKPD terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan kerjasama dengan daerah lain, mengembangkan partisipasi masyarakat, melakukan evaluasi, pembinaan, dan inspeksi alat pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelayanan, mengembangkan sistem informasi, melakukan penelitian dan pengembangan, serta membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan.
Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan, dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, sedang (I, II, III), dan berat (I, II). Bangunan perumahan di lingkungan tertata memiliki potensi kebakaran ringan, sedangkan di lingkungan tidak tertata memiliki potensi kebakaran sedang III. Kendaraan bermotor umum memiliki potensi bahaya kebakaran sedang I, sedangkan kendaraan bermotor khusus memiliki potensi bahaya kebakaran berat II. Bahan berbahaya diklasifikasikan berdasarkan sifatnya dan memiliki potensi bahaya kebakaran berat II.
Setiap perencanaan teknis dan pemasangan instalasi proteksi kebakaran harus mendapat rekomendasi Bupati. Pemilik dan pengelola bangunan wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran (pasif dan aktif), serta manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran, pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini, serta pelaporan kejadian kebakaran. Pembinaan kesadaran dan keterampilan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan melalui pelatihan berkala.