Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1994 Nomor 5 Seri C No. 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan bangunan gedung dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan SKPD terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan kerjasama dengan daerah lain, mengembangkan partisipasi masyarakat, melakukan evaluasi, pembinaan, dan inspeksi alat pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelayanan, mengembangkan sistem informasi, melakukan penelitian dan pengembangan, serta membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan.

Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan, dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, sedang (I, II, III), dan berat (I, II). Bangunan perumahan di lingkungan tertata memiliki potensi kebakaran ringan, sedangkan di lingkungan tidak tertata memiliki potensi kebakaran sedang III. Kendaraan bermotor umum memiliki potensi bahaya kebakaran sedang I, sedangkan kendaraan bermotor khusus memiliki potensi bahaya kebakaran berat II. Bahan berbahaya diklasifikasikan berdasarkan sifatnya dan memiliki potensi bahaya kebakaran berat II.

Setiap perencanaan teknis dan pemasangan instalasi proteksi kebakaran harus mendapat rekomendasi Bupati. Pemilik dan pengelola bangunan wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan teknis sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran (pasif dan aktif), serta manajemen keselamatan kebakaran gedung.

Masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran, pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini, serta pelaporan kejadian kebakaran. Pembinaan kesadaran dan keterampilan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan melalui pelatihan berkala.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pemilik, pengelola, atau penanggung jawab bangunan gedung atau perusahaan, perumahan di wilayah Daerah, diwajibkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, rekomendasi dan/atau perizinan yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Bupati, atau pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan menutup dan melarang penggunaan suatu bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sampai pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab atas bangunan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 12, dan Pasal 13 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan/pencabutan persetujuan/rekomendasi, atau penutupan/pelarangan penggunaan bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).