Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 13/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku25 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 69).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD. 3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Wilayah Pemungutan**: Di RSUD tempat pelayanan kesehatan diberikan, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, perawatan intensif, laboratorium klinik, radiologi, rehabilitasi medis, gizi, elektromedis dan terapi, tindakan medis operatif dan non-operatif, farmasi, ambulance, pemulasaraan jenazah, kunjungan rumah (home care), dan pelayanan lain yang mungkin diadakan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif**: Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk biaya administrasi, jasa konsultasi medis, akomodasi, biaya makan, tindakan medis, dan lain-lain, yang berbeda-beda berdasarkan kelas perawatan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.