Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD.
3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. **Wilayah Pemungutan**: Di RSUD tempat pelayanan kesehatan diberikan, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, perawatan intensif, laboratorium klinik, radiologi, rehabilitasi medis, gizi, elektromedis dan terapi, tindakan medis operatif dan non-operatif, farmasi, ambulance, pemulasaraan jenazah, kunjungan rumah (home care), dan pelayanan lain yang mungkin diadakan.
5. **Struktur dan Besaran Tarif**: Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk biaya administrasi, jasa konsultasi medis, akomodasi, biaya makan, tindakan medis, dan lain-lain, yang berbeda-beda berdasarkan kelas perawatan.