Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 13/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanArga Makmur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Mekanisme pengangkatan perangkat desa yang melibatkan pembentukan tim seleksi, penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan camat, dan penerbitan keputusan kepala desa.
  2. Persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa, termasuk pendidikan minimal, usia, dan kelengkapan administrasi.
  3. Tahapan-tahapan pengangkatan perangkat desa, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan.
  4. Larangan bagi perangkat desa yang meliputi tindakan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, melanggar larangan adat istiadat, dan melakukan perbuatan asusila.
  5. Pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap perangkat desa dengan alasan yang jelas.

Peraturan ini juga mengatur tentang kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, alih tugas jabatan perangkat desa, dan pengawasan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

1. Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya dan terisinya struktur organisasi dan tata kerja yang baru. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan perundang undangan. 3. Pengangkatan perangkat desa dari Pegawai Negeri Sipil menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila bakal calon perangkat desa yang telah lulus tahap penjaringan mengundurkan diri, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang disetor ke rekening kas desa. 2. Apabila bakal calon perangkat desa yang telah lulus tahap penyaringan mengundurkan diri, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang disetor ke rekening kas desa. 3. Dalam hal calon perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan, calon perangkat desa tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan ke rekening desa. 4. Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, dan huruf n dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.