Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 42/1958 · UU No. 42 Tahun 1958 · UU Nomor 42 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
PendidikanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Agama Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk berbagai biro dan jawatan di bawah Kementerian Agama, termasuk Biro Peradilan Agama, Jawatan Urusan Agama, Jawatan Penerangan Agama, dan Jawatan Pendidikan Agama. Selain itu, anggaran juga mencakup tunjangan pendidikan agama dan pengeluaran tidak terduga. Di sisi penerimaan, undang-undang ini mengatur penerimaan dari pembayaran kembali persekot gaji, ongkos perkara di Pengadilan Agama, penerimaan dari pendidikan agama, dan penerimaan lain-lain seperti penjualan buku dan barang yang tidak terpakai. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)