Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 16/2018 · Perda Kota Madiun No. 16 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 9/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas PM, PTSP, KUM), Koordinator Pasar, dan Pasar Kelurahan/Lingkungan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai izin penggunaan tempat berdagang di pasar, pemindahan hak atas tempat dasaran, pendirian/penambahan/pengubahan tempat dasaran atau bangunan, serta larangan bagi pedagang di pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai fasilitas dan layanan di pasar, seperti retribusi ternak, pemakaian KM/WC, landasan bongkar muat barang, kebersihan/pengelolaan sampah, parkir, sewa tanah/tempat untuk reklame, dan kegiatan promosi. Diatur pula mengenai pengajuan keberatan terhadap SKRD dan instansi pemungut retribusi pelayanan pasar.

Perubahan kewenangan meliputi penambahan Dinas PM, PTSP, KUM dalam proses perizinan dan pengaturan terkait pasar, serta penegasan peran Kepala Dinas Perdagangan dalam mengatur tempat berjualan dan bertanggung jawab terhadap retribusi, kebersihan, ketertiban, dan keamanan pasar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).