Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retibusi Pasar, Grosir dan atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 16/2007 · Perda Kabupaten Sorong No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2007Tanggal Penetapan:22 Desember 2007
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetibusi Pasar, Grosir dan atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku22 Desember 2007
Tanggal Penetapan22 Desember 2007
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1995 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar, grosir, dan/atau pertokoan di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini dan perlunya daerah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut sebagai pelayanan jasa. Objek retribusi adalah pemakaian bangunan dan/atau ruangan tertentu di pasar, baik menetap maupun tidak menetap. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bangunan/ruangan di pasar.
  • Perizinan: Pemakai pasar yang menempati ruangan secara menetap harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku 1 Januari - 31 Desember tahun berjalan dan dapat dicabut jika pemakai tidak memenuhi peraturan. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten Sorong dan dikenakan biaya administrasi.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Tarif Retribusi: Tarif retribusi diklasifikasikan menurut pemakai tetap dan harian/tidak menetap, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai jenis dan ukuran tempat.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan jasa bangunan/ruangan di pasar.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan karcis. Pungutan dilakukan oleh Dinas Pendapatan melalui juru pungut yang ditunjuk.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan setiap hari atau setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berjalan. Keterlambatan akan dikenakan denda 25%.
  • Pendapatan Asli Daerah: Hasil penerimaan retribusi pasar merupakan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan (2), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi Terhutang.