Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 05/2008 · Perda Kota Ternate No. 05 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan uji mekanis/non mekanis. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang umum (Rp. 55.000,-), mobil bus (Rp. 60.000,-), mobil barang (Rp. 60.000,-), kendaraan khusus (Rp. 75.000,-), dan kereta gandengan/kereta tempelan (Rp. 65.000,-). Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah, yang akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.