Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.011/2013 · PMK No. 124/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2013 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak industri tertentu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan mendukung penciptaan lapangan kerja. Peraturan ini mengatur pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi Wajib Pajak badan di sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak. Pengurangan pajak dapat mencapai 25% untuk industri non-ekspor dan 50% untuk industri berorientasi ekspor. Penundaan pembayaran pajak diberikan maksimal 3 bulan. Permohonan pengurangan dan penundaan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

(-)

1. Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.