Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.010/2017 · PMK No. 126/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. Kebijakan ini didasarkan pada pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Ketentuan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak tersebut. Surat berharga negara yang dimaksud meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pihak ketiga yang terlibat dalam jasa penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara termasuk agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, dan konsultan hukum internasional.

(-)

(-)