di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017-2022
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 7/2017 · Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
RPJMD ini memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antar kabupaten/kota untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.