di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 17/2020 · Permensos No. 17 Tahun 2020 · Permensos Nomor 17 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, khususnya terkait registrasi dan izin praktik pekerja sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja sosial yang berpraktik di Indonesia memiliki kompetensi yang diakui dan terdaftar secara resmi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban setiap pekerja sosial untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial. STR ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pekerja sosial juga harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang registrasi ulang, registrasi pekerja sosial lulusan luar negeri, dan pekerja sosial warga negara asing. Pekerja sosial yang berpraktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.