Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MADIUN NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 3/2024 · Perwali Kota Madiun No. 3 Tahun 2024 · Perwali Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2024Tanggal Penetapan:25 Januari 2024
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MADIUN NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku25 Januari 2024
Tanggal Penetapan25 Januari 2024
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai dan tertib administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan mekanisme pemberian TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja. TPP berdasarkan beban kerja kini mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan, dengan pengaturan khusus bagi pegawai ASN di Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, diatur pemberian TPP beban kerja tambahan bagi Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Subkoordinator yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah. Peraturan ini juga merinci pengecualian pemberian TPP bagi kategori pegawai tertentu, seperti koordinator dan subkoordinator bukan hasil penyetaraan, tenaga pendidik, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-tenaga pendidik, dengan menetapkan persentase besaran TPP yang disesuaikan.

Terkait TPP berdasarkan prestasi kerja, peraturan ini menetapkan komponen perhitungan yang terdiri dari nilai jabatan, indeks jabatan, dan harga satuan uang TPP yang ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Terdapat pula penambahan daftar unit kerja yang berhak menerima TPP prestasi kerja tambahan, seperti Inspektorat, BKAD, Bappelitbangda, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta bagian pengadaan barang/jasa, dengan rincian persentase yang spesifik untuk masing-masing jabatan dan unit kerja.

(-)

(-)