Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Malaka Dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 43/2019 · Permendagri No. 43 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:9 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Malaka Dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan09 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur pembentukan dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan koordinat dan titik batas yang jelas antara kedua kabupaten, menggunakan Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Acuan Batas Antara (PABA), dan Titik Kartometrik (TK) sebagai penanda batas. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut.

(-)

(-)