di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 5/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Kabupaten Sinjai, yang disebut Sinjai TV. LPPL ini dibentuk sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan untuk:
Organisasi LPPL Televisi Sinjai terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Manajemen Penyelenggara Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan membuat laporan keuangan. Manajemen Penyelenggara Penyiaran bertanggung jawab atas struktur organisasi, sumber daya manusia, dan sistem penggajian.
Pendanaan LPPL Televisi Sinjai berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sendiri. LPPL wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah, rencana strategi, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.