Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 5/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Sinjai
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Kabupaten Sinjai, yang disebut Sinjai TV. LPPL ini dibentuk sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan untuk:

  1. Menjadi media pendidikan dan informasi.
  2. Menjadi media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  3. Melestarikan budaya daerah dan menyediakan hiburan yang sehat.
  4. Mendorong partisipasi dan memotivasi masyarakat dalam pembangunan.
  5. Sebagai perekat sosial.

Organisasi LPPL Televisi Sinjai terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Manajemen Penyelenggara Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan membuat laporan keuangan. Manajemen Penyelenggara Penyiaran bertanggung jawab atas struktur organisasi, sumber daya manusia, dan sistem penggajian.

Pendanaan LPPL Televisi Sinjai berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sendiri. LPPL wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah, rencana strategi, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai akan dibentuk secara bertahap sesuai dengan kondisi dan perkembangan kemajuan siaran. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai belum terbentuk, Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Sinjai masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Televisi Sinjai. 3. Kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan manajemen pengelolaan Sinjai TV, efektif berlaku tanggal 1 Januari 2018 dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian LPPL Sinjai TV sebelum berlaku efektif kelembagaan, ketatalaksaan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

(-)